Dibongkar Habis! Wanita yang Sekamar dengan Wawan Sang Koruptor Adalah Artis Inisial F!

Fakta baru terbongkar dalam persidangan bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen yang didakwa karena terbukti menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63,39 juta. Seperti dilansir dari suara.com (6/12/2018), Wahid Husen ternyata memberikan kemudahan izin keluar lapas kepada Wawan.


Dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12/2018), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan serta menyebutkan bahwa Wawan telah menyuap Wahid Husen demi bisa menginap bersama teman wanita yang bukan istrinya di sebuah hotel.

Selang sehari, Kamis (6/12/2018), Jaksa KPK, M Takdir mengungkapkan bahwa Wawan sengaja menyuap Wahid Husen agar dirinya bisa dengan mudah keluar Lapas Sukamiskin, yang salah satunya untuk tidur dengan seorang wanita cantik di salah satu hotel di Kota Bandung.


Menariknya, Wawan diduga menyewa kamar hotel agar bisa menginap bersama teman wanitanya yang diduga artis. "Ya teman wanitanya itu diduga artis," ungkap M Takdir yang sayangnya tak mau menyebutkan nama ataupun inisial artis cantik tersebut.

M Takdir hanya mengatakan bahwa semua bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan. "Semua yang termuat dalam surat dakwaan, termasuk teman wanita TCW yang bukan istrinya, rincinya akan diungkap pada persidangan,"jelas M Takdir.

Seperti dilansir dari okezone.com (6/12/2018), seorang sumber mengungkapkan bahwa artis cantik yang diduga dikencani Wawan di hotel Bandung tersebut berinisial 'F'. Sayangnya, sumber itu tak mau membuka nama jelas artis tersebut.

Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa Wawan yang tak lain adalah adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.


Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan 'kemudahan' izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB," kata Trimulyono.

Saat itu Wawan beralasan ingin mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal terdakwa Wahid Husen sendiri mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan agar bisa menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Wawan sendiri memiliki asisten pribadi bernama Ari Arifin yang pernah dipenjara. Namun ternyata setelah keluar, Ari masih tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurus soal makanan, mengatur pertemuan Wawan dengan pihak-pihak luar, hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid Husen.

Terdakwa Wahid Husen juga sengaja memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit kepada Wawan pada tanggal 16 Juli 2018 dengan alasan ingin berobat ke RS Rosela, Karawang. Padahal Wahid sudah tahu kalau izin tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas.

Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju RS Rosela, tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung. Lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung," ungkap jaksa.

Setelah itu, Wawan langsung dibawa menuju hotel Grand Mercure Bandung dan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya yang diduga artis cantik. Untuk mendapatkan berbagai kemudahan izin itu, Wawan memberikan uang suap kepada Wahid yang sebagian besar diterima lewat Hendry Saputra.

sumber